Terpidana Kasus Korupsi, Okti Fitriani Diberhentikan Partai Gerindra dan DI-PAW dari DPRD Seluma

Terpidana Kasus Korupsi, Okti Fitriani Diberhentikan Partai Gerindra dan DI-PAW dari DPRD Seluma

Tersangka Okti Fitriani saat digiring penyidik ke Rutan Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Akibat tersandung  kasus korupsi  kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017, Okti Fitriani diberhentikan oleh Partai Gerindra sebagai kader.

Okti Fitriani diberhentikan oleh Partai Gerindra pada Rabu (16/8/2023) setelah adanya putusan hukum tetap (Incracht) dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pemberhentian status Okti dalam struktural DPD  Gerindra Kabupaten Seluma ini diketahui setelah Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Seluma, Nur Ali menyurati Sekretariat DPRD seluma.

Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhany ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Ia menuturkan, surat dari DPD Gerindra sudah masuk ke sekretariat DPRD Kabupaten Seluma. Setelah itu pihaknya akan menindak lanjuti dengan menelusuri ke absahan dan memastikan akan surat pemberhentian Okti Fitriani tersebut.

BACA JUGA:Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu

"Surat masuk dari DPD Gerindra sudah sampai. Sehingga terlebih dahulu sekretariat DPRD mempelajari hal tersebut," ujar Deddy Ramdhany.

Masih kata Deddy,  dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi pengurus partai di tingkat Provinsi  maupun ke partai Gerindra pusat untuk memastikan surat pemberhentian Okti tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Pasca surat tersebut ditindaklanjuti.

"Kita akan mengutus bagian hukum sekretariat DPRD Seluma untuk memastikan pemberhentian kadernya tersebut," pungkasnya 

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Seluma sebelumnya telah menerima surat masuk  dari Okti Fitriani. 

Surat itu berkaitan dengan permohonan agar tidak dilakukan pergantian selaku anggota DPRD seluma dari partai Gerindra. Namun, Secara institusi Sekretariat DPRD Seluma akan tetap membalas surat masuk tersebut.

"Secara kelembagaan kita akan tetap menindak lanjuti surat penolakan dari Okti Fitriani Tersebut,”tutup Deddy.

Sementara itu untuk diketahui , dengan pemberhentian dari DPD Gerindra Tersebut.   Pergantian Antar Waktu (PAW) Okti Fitriani adalah Sedihandi Dari Dapil III wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM).(tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: