Kasus Penipuan Proyek, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Dihukum 1 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Proyek, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Dihukum 1 Tahun Penjara

Upik Bidin usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Ketua  DPRD Seluma, Upik Bidin atau Rosnaini Abidin, Kamis (19/12/2023) menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait perkara penipuan proyek pada tahun 2021 lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu ini, Majelis Hakim menjatuhi vonis terhadap Upik Bidin lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa tempo hari.

Disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, Upik Bidin alias Rosnaini Abidin dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara potong masa tahanan atas kasus penipuan proyek tersebut .

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 6 bulan pada Upik Bidin. 

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Mantan Ketua DPRD Seluma Upik Bidin Divonis 1 Tahun 9 Bulan

"Iya benar, terdakwa atas nama Rosnaini Abidin menjalani sidang vonis. Hakim menilai yang bersangkutan bersalah telah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dengan pidana 1 tahun penjara," kata Ivonne.

Sementara itu atas putusan majelis hakim, JPU Kejati Bengkulu Zainal Effendi menerima dan menghormati putusan hakim tersebut.

"Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, dan memberikan putusan 1 tahun dikurangi masa Tanahan. Kita menghormati keputusan itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terpidana kasus korupsi Tempat Makam Umum (TPU) Kabupaten Seluma ini melakukan penipuan terhadap Yuhanis tahun 2021 lalu. Penipuan itu dilakukan Upik Bidin dengan menjanjikan Yuhanis sebuah proyek pembukaan badan jalan di Simpang 6 Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:7 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi di Bengkulu Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Proyek tersebut baru akan diberikan apabila Yuhanis memberikan uang padanya. Kemudian korban mentransfer ke Upik Bidin lebih kurang Rp 300 juta.

Pada saat itu, untuk melancarkan aksi penipuannya Upik Bidin melakukan sejumlah bujuk rayu pada korban agar ia percaya bahwa  proyek tersebut memang ada.

Pasalnya dalam bujuk rayu itu pula, Upik Bidin mengaku bahwa paket proyek badan jalan itu memang jatahnya, karena Wakil Bupati masih keponakannya. Sedangkan Kadis PU adalah rekannya dan tim sukses Bupati Seluma. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: