Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu

Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu

Tersangka Husni Thamrin dan Ulil Umidi mengenakan baju tahanan berwarna merah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terpidana kasus korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017, melayangkan laporan ke Polda Bengkulu.

Laporan itu dilayangkan terpidana Husni Thamrin yang merupakan mantan pimpinan di DPRD Seluma untuk mencari keadilan serta pemohonan untuk  penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Terpidana Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya, Indriansyah menyampaikan, langkah yang diambil itu berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bg yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract).

Surat tersebut telah ditembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menko Polhukam, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat maupun di Bengkulu. 

BACA JUGA:Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 5 Mahasiswa di Bengkulu Positif Ganja

BACA JUGA:Tiga Mobil dan 1 Motor Alami Kecelakaan Beruntun di Bengkulu

"Dalam surat tersebut telah kami uraikan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana tersebut. Laporan ke Polda Bengkulu beserta tembusanya sudah saya kirim melalui pos," kata Indriansyah, Senin (17/7/2023).

Masih kata Indri, hal ini dilakukan semata-mata demi keadilan dan persamaan dihadapan hukum. Baik semua pihak atau pihak lainnya yang telah jelas dan terang disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut untuk juga harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan proses peradilan sebagaimana yang telah dilalui oleh kliennya dan kawan-kawan yang telah dihukum tersebut. 

"Kami selaku kuasa hukum telah mempelajari dan mentelaah putusan pengadilan tersebut dengan sangat detail dan teliti. Sehingga kami berharap penyidik tidak akan kesulitan lagi untuk segera melakukan penyidikan kembali terhadap kasus ini," sambungnya.

Terlebih, penyidik tidak perlu bersusah payah menemukan tindak pidananya. Karena semua sudah disebutkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

BACA JUGA:277 Tersangka Narkoba di Bengkulu Ditangkap, Mulai dari Pengedar, Kurir Hingga Bandar

BACA JUGA:Kasus Naik Dik, Kontraktor Titipkan Uang ke Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji

Selaku kuasa hukum, pihaknya yakin bahwa penyidik  Reskrimsus Polda Bengkulu akan membuka kembali penyedikan terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan dan demi tegaknya hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sudah nyata dan jelas disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tempo hari.

"Semua alat bukti yang telah diuji dalam persidangan tersebut dapat langsung digunakan oleh penyidik untuk penyidikan kembali terhadap perkara korupsi ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: