Kasus Naik Dik, Kontraktor Titipkan Uang ke Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji

Kasus Naik Dik, Kontraktor Titipkan Uang ke Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji

Kejati Bengkulu terima uang titipan dugaan korupsi proyek pembangunan asrama haji dari PT Bahana Krida Nusantara-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kontraktor PT Bahana Krida Nusantara, Kamis sore (13/7/2023) melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp 450 juta ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penitipan uang ini dilakukan pihak kontraktor, setelah  penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, dari penyelidikan ke penyidikan berberapa waktu lalu.

Penitipan uang itu pun langsung diterima Aspidsus Pidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penyidikan Danang di ruang Kopi Jaksa, Kejati Bengkulu.

Aspidsus Kejati Bengkulu melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo mengatakan,  PT Bahana Krida Nusantara melalui kuasa hukumnya memnyampaikan niat baiknya atas permasalahan putus kontrak pembangunan asrama haji yang saat ini tengah terjadi.

BACA JUGA:Selain Dijadikan Pemandu Lagu, Wanita Asal Bengkulu yang Dikirim ke Riau Dijadikan PSK

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK dengan Limit Tinggi dan Masa Tenor Panjang

"Pengacara PT Bahana Krida Nusantara datang ke Bengkulu dengan niat baik karena terjadi permasalahan yakni putus kontrak pembangunan asrama haji tahun 2020. Jadi mereka mengembalikan atau menitipkan uang pada Kejati Bengkulu sebesar Rp 450 juta," ujar Danang.

Danang melanjutkan, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 ini masih tahap perhitungan kerugian negara.

Namun, pihak PT Bahana Krida Nusantara sudah datang ke penyidik untuk menitipkan uang atas adanya pemutusan kontrak tersebut.

Dimana dalam pekerjaan itu, diduga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Sehingga terhadap selisih pekerjaan yang  tentunya ada perhitungan kerugian negara.

"Kerugian negaranya masih kami hitung tetapi dari PT Bahana ada itikad baik untuk menitipkan  uang ini dan kami terima. Tetapi nantinya, berapa real kerugian negara yang didapatkan akan kami sampaikan," lanjutnya.

Meski sudah ada pengembalian dalam hal ini titipan uang. Danang menyebutkan tidak menghapus tindak pidananya, hanya saja ada pengurangan ketika sudah ditahap penuntutan, ataupun lainnya di agenda di persidangan.

Diketahui, proyek asrama haji ini dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). 

Anggaran pembangunan berasal dari APBN dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar dengan pengerjaan proyek selama 180 hari sejak Oktober- Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: