Selain Dijadikan Pemandu Lagu, Wanita Asal Bengkulu yang Dikirim ke Riau Dijadikan PSK

Selain Dijadikan Pemandu Lagu, Wanita Asal Bengkulu yang Dikirim ke Riau Dijadikan PSK

Tersangka EL saat ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tersangka EL (56) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ternyata tidak hanya menjadikan korbannya sebagai pemandu lagu ditempat karaoke.

Tetapi juga menjadikan korbannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, EL yang sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mulanya menjanjikan korbannya yang baru saja tamat sekolah untuk bekerja di sebuah toko di Lubuk Linggau.

Namun nyatanya, korban dikirim ke Pekan Baru, Riau untuk bekerja sebagai pemandu lagu dan PSK.

Hal itupun terungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka EL ini.

BACA JUGA:Geluti Bisnis Samcodin, Pemuda Ini Ngaku Terlena Untung yang Besar, Akhirnya Ditangkap Polda Bengkulu

BACA JUGA:Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri, Warga Seluma Ditangkap Kasus Perdagangan Orang

"Jadi tersangka ini, menjanjikan korban untuk kerja di toko. Tetapi setelah berangkat, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kota Pekan Baru Provinsi Riau," ujar Kombes Pol Anuardi. Kamis (13/7/2023).

Masih kata Kabid Humas,  korban sempat meminta dipulangkan ke Bengkulu pada tersangka. 

Namun oleh tersangka, permintaan korban pun tidak dihiraukan. Hingga akhirnya, korban berhasil menghubungi orang tuanya dan menceritakan pekerjaannya di Riau tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut pun langsung melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Atas dasar laporan itulah, Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka EL dan berhasil mengungkap kasus TPPO di Bengkulu.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Bank Ditahan Jaksa, Diduga Korupsikan Dana KUR

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: