Oknum Pegawai Bank Ditahan Jaksa, Diduga Korupsikan Dana KUR
Tersangka RR mengenakan rompi orange dan digelandang penyidik ke mobil tahanan-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum pegawai di salah satu perbankan syariah di Bengkulu akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun anggaran 2021-2022, Rabu (12/7/2023).
Oknum yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RR. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RR lebih dulu diperiksa sejak siang hingga malam hari di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Setelah kurang lebih 7 jam lamanya, RR keluar mengenakan rompi orange dengan dikawal oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan digelandang ke mobil tahanan Kejati Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap RR.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis Ringan
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Divonis Ringan
Dari hasil pemeriksaan, RR diduga telah melakukan penyelewengan dana KUR sebesar Rp 1,5 miliar dengan modus operandi yakni memalsukan data penerima.
"Iya, hari ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Malabero Bengkulu," ujar Pandoe, usai melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ia menambahkan, untuk saat ini hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun , pengusutan kasus penyelewengan dana KUR akan terus dikembangkan pihaknya.
Dari data yang dihimpun di lapangan, total dana KUR yang dikorupsi oleh oknum perbankan itu sekitar Rp 1,5 miliar.
Uang miliaran tersebut seharusnya diberikan kepada 7 orang penerima. Tetapi dari penyelidikan yang dilakukan, semuanya dinikmati untuk kepentingan pribadi oleh tersangka RR. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: