Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri, Warga Seluma Ditangkap Kasus Perdagangan Orang
Tersangka AE saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polres Seluma-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Bengkulu bersama dengan Polres Seluma berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan kerja di luar negeri.
Dalam kasus ini, disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi. Sedikitnya 4 orang sudah menjadi korban dari ulah tersangka.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial GU (47) warga Seluma dan AE (44) warga Kota Bengkulu.
"Kita berhasil menangkap 2 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Modusnya ini menjanjikan kerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Anuardi, Kamis (13/7/2023).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ungkap 19 Kasus TPPO di Bengkulu, Diprediksi Bakal Bertambah
BACA JUGA:Pembuka Pintu Rezeki, Baca Doa di Pagi Hari Tiap Selesai Shalat Subuh
Kabid Humas Polda Bengkulu ini juga menyampaikan, dugaan TPPO yang dilakukan kedua tersangka ini bermula dari keduanya menawarkan pekerjaan terhadap para korban.
Perkejaan yang dijanjikan tersebut ialah menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Australia pada April 2020 lalu.
Namun, sebelum berangkat ke Australia. Para korban harus membayar uang administrasi sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk mempermudah proses administrasi keberangkatan ke Australia.
"Jadi masing-masing korban ini diminta uang Rp 15 juta. Setelah uang diberikan, tersangka berjanji akan memberangkatkan korban dal tempo 2 Minggu setelah pembayaran dilakukan," ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Anuardi, oleh korban yang diminta tersangka pun diberikan. Tetapi hingga saat ini tak kunjung berangkat.
Para korban yang merasa telah dirugikan itupun melapor ke Polres Seluma guna ditindaklanjuti.
"Mereka melapor dan kemudian kita tindak lanjut. Beruntungnya mereka ini belum diberangkatkan dan tersangka berhasil ditangkap. Dari penangkapan tersangka kita temukan 4 lembar kwitansi pembayaran dari para korban dengan nominal belasan juta," tutup Kombes Pol Anuardi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 10 Undang - Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: