Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Cara Mengatasinya

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Cara Mengatasinya

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Aplikasi Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Rendah, Tenor Lama dan Limit Tinggi

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK dengan Limit Tinggi dan Masa Tenor Panjang

Cara cek pinjol legal dan ilegal

Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol dengan beberapa cara. Dilansir dari Indonesia Baik, berikut penjelasannya.

1. Laman OJK

Kunjungi laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Jika sudah, pilih menu IKNB lalu klik Fintech di bagian kanan bawah untuk mengecek daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157

Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.

3. Telepon 157 atau email

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email [email protected].

Daftar pinjol ilegal 2023 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap pinjol ilegal, mereka bisa menyimak rilis yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

Pasalnya, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan menerbitkan daftar 429 pinjol yang tidak mendapat izin dari OJK hingga Juli 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: