Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Cara Mengatasinya

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Cara Mengatasinya

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Beberapa kasus terjadi kerkait nomor pribadi yang digunakan sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol) oleh orang lain yang tak bertanggung jawab. 

Mereka mengungkapkan mengaku ditelepon terus-menerus oleh pihak yang mengaku dari pinjol dan menanyakan terkait pinjaman oline orang lain yang belum dibayarkan. 

Panggilan tersebut masuk ke ponsel setelah nomornya dijadikan kontak darurat oleh debitur yang tidak kunjung melunasi kewajibannya.

Hal ini sangat mengganggu dan membuat kita emosi karena nomor pribadi kita dimasukan sebagai kontak darurat pinjol.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat bila nomor pribadinya dimasukkan sebagai kontak darurat pinjol?

BACA JUGA:Legal OJK 2023, Pinjol Dhanapala Pendanaan Modal Usaha UMKM Hingga Rp 200 Juta

BACA JUGA:Hati-hati.!! Sengaja Pinjam ke Pinjol Ilegal Dengan Niat Tak Mau Bayar, Ini Bahayanya

Ini Saran OJK

Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.

Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.

Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: