Halal atau Haram? Simak Hukum Pinjol Menurut Syariat Islam

Halal atau Haram? Simak Hukum Pinjol Menurut Syariat Islam

Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini pinjaman online (pinjol) tengah merajalela di masyarakat, bahkan saat ini kebanyakan orang menganggap pinjol adalah solusi cepat untuk memenuhi gengsi.

Persyaratannya yang mudah membuat pinjol digandrungi oleh semua kalangan, bahkan digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja melainkan gaya hidup yang semakin intens.

Selain itu, banyak dari sebagian pengguna pinjol mengabaikan risiko yang akan berdampak untuk kedepannya. Tak hanya itu masyarakat juga mengesampingkan perspektif agama dalam pinjol.

BACA JUGA:Punya Cukup Uang Untuk Pelunasan KPR BTN? Begini Cara Pengajuan dan Besaran Penaltinya

Islam mempunyai pandangan tersendiri terhadap pinjol. 

Pada dasarnya, dalam Islam hubungan pinjam-meminjam tidak dilarang. Bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, yang pada akhirnya membuahkan hubungan persaudaraan. 

Hal yang perlu diperhatikan ialah apabila hubungan pinjam meminjam tersebut tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh syariat Islam.

Penggunaan kata pinjam-meminjam dalam perbankan syariah kurang tepat digunakan karena dua hal yang berbeda.

Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya.

Kedua, dalam Islam, pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.

BACA JUGA:Butuh Biaya Usaha Toko Online! Buruan Cek Persyaratan Pinjaman Modal Usaha Toko Online Bank Mandiri

Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram.

Adapun penjelasan mengenai riba menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: