HONDA BANNER
BPBDBANNER

Halal atau Haram? Simak Hukum Pinjol Menurut Syariat Islam

Halal atau Haram? Simak Hukum Pinjol Menurut Syariat Islam

Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba-Pinterest -

Adapun penjelasan mengenai riba menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam.

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada November 2021, menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya fatwa mengenai pinjaman online.

Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

BACA JUGA:Saat Cuaca Panas dan Terik, Amalkan Doa-doa Berikut Ini

BACA JUGA:Telat Bayar Pinjaman Online? Begini Risiko yang Harus Dihadapi

Sebenarnya bukan hanya pinjaman online saja yang dianggap haram, hukum serupa juga ditetapkan pada pinjaman offline atau secara langsung yang juga mengandung unsur riba.

Hal tersebut tentu saja berseberangan dengan ajaran Islam. Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat-Nya untuk melakukan riba:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Demikianlah hukum pinjaman online atau pinjol dalam Islam. Semoga dapat memberikan wawasan lebih terhadap bagaimana hukum-hukum pinjam-meminjam dalam islam sehingga umat muslim dapat mengatur keadaan finansialnya dengan lebih bijak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: