Telat Bayar Pinjaman Online? Begini Risiko yang Harus Dihadapi

Telat Bayar Pinjaman Online? Begini Risiko yang Harus Dihadapi

Ada beberapa risiko yang akan dihadapi jika tidak membayar tagihan pinjol -Pinterest-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi pengguna pinjaman online (pinjol) Anda harus tetap membayar pinjaman dan melunasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah Anda pilih di awal sebelum melakukan pinjaman. 

Pasalnnya ada beberapa risiko dan bahaya jika tak membayarnya di masa depan. Sampai saat ini para nasabah yang melakukan pinjaman memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang menunggak bayar utang pinjol. 

Namun, dalam hal ini tentunya akan ada sejumlah kesulitan yang dihadapi jika tak melunasi utang tersebut. Seperti bisa kesulitan mengajukan pinjaman lain nantinya. Selain itu juga besaran utang yang akan kian bertambah besar.

BACA JUGA:Kolaborasi BSI & Mandiri Sekuritas Buka Akses Layanan Serba Syariah via RDN Online

Ada beberapa risiko yang akan kamu hadapi jika tidak melunasi pinjaman yang Anda ajukan, berikut risiko telat melakukan pembayaran pada pinjol:

1. Masuk Blacklist OJK

Pengguna pinjol akan diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.

Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Pengguna yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.

BACA JUGA:Solusi Produk Tidak Ori dalam Program Shopee Garansi 100% Ori, Cek di Sini!

Perlu diingat untuk menjaga skor kredit untuk selalu positif. Caranya membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.

2. Denda dan Beban Bunga yang Bertambah

Risiko lainnya yang paling sering dihadapi saat tidak membayar tuntutan Pinjaman adalah jumlah pinjaman yang bertambah karena harus membayar juga denda keterlambatan melunasi utang. 

Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk. Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: