Banner HONDA

SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta

SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta

SPJ Fiktif Dana Desa Bungin Terbongkar, Eks Pjs Kades Dituntut Penjara dan Bayar Rp 294 Juta-ANGGI-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebong menuntut terdakwa Sangkut, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta subsidair 52 hari kurungan. Tak hanya itu, jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 294 juta subsidair 1 tahun penjara apabila tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dipimpin Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Pantai Panjang Bengkulu Bersolek, Jogging Track dan Kawasan Wisata Ditata Lebih Modern

BACA JUGA:Sambut POPDA, Pemprov Bengkulu Fokus Benahi Stadion Sawah Lebar

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Vidi Edwin Siahaan, menegaskan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang telah dihadirkan jaksa.

“Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Karena itu terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 60 juta subsidair 52 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 294 juta subsidair satu tahun penjara,” ujar Vidi. 

Jaksa mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Bungin.

Dalam pengelolaan dana desa, terdakwa diduga membuat laporan pertanggungjawaban atau SPJ fiktif terhadap sejumlah kegiatan desa. Sejumlah program yang dalam administrasi disebut telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan yakni program pemutakhiran dan pendataan profil desa. Dalam dokumen administrasi, kegiatan tersebut dilaporkan telah direalisasikan sepenuhnya. Namun fakta persidangan mengungkap pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

“Dari hasil audit dan fakta persidangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 294 juta,” jelas Vidi.

Jaksa juga menilai terdakwa selaku pengguna anggaran seharusnya menjalankan pengelolaan dana desa secara transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan manipulasi laporan kegiatan dinilai telah mencederai tujuan penggunaan dana desa yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait