Banner HONDA

Bos PT Minyakku Diperiksa Polda Bengkulu, Dicecar 16 Pertanyaan soal Legalitas Produksi Minyak Goreng

Bos PT Minyakku Diperiksa Polda Bengkulu, Dicecar 16 Pertanyaan soal Legalitas Produksi Minyak Goreng

Bos PT Minyakku Diperiksa Polda Bengkulu, Dicecar 16 Pertanyaan soal Legalitas Produksi Minyak Goreng--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penanganan kasus dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah dengan menggunakan label dan identitas produk ilegal di Bengkulu terus bergulir. Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Yusup tiba di Mapolda Bengkulu pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih, membawa tas, serta memakai topi merah putih saat memasuki ruang pemeriksaan Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi).

Pemeriksaan terhadap bos PT Minyakku Sawit Indonesia tersebut berlangsung tertutup. Penyidik mendalami berbagai hal terkait legalitas perusahaan dan aktivitas produksi minyak goreng yang belakangan menjadi sorotan publik.

Usai menjalani pemeriksaan, Yusup memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menegaskan kehadirannya di Polda Bengkulu hanya sebatas memberikan klarifikasi mengenai legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia.

“Saya hanya memberikan keterangan terkait legalitas PT Minyakku Sawit Indonesia. Biasa saja sebenarnya,” ujar Yusup kepada wartawan.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Beberkan Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah untuk Motor

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Spesial Mei 2026, DP Mulai Rp1 Jutaan

Dalam pemeriksaan itu, Yusup mengaku mendapat sekitar 16 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh materi pertanyaan karena proses pemeriksaan berlangsung cukup cepat.

“Kurang lebih ada 16 pertanyaan. Tapi saya lupa detailnya karena tadi cukup buru-buru,” katanya.

Lebih lanjut, Yusup juga meluruskan isu yang berkembang terkait hubungan PT Minyakku Sawit Indonesia dengan PT Cikal. Ia membantah adanya gugatan perusahaan terhadap PT Cikal dan menegaskan kedua perusahaan justru sama-sama dirugikan dalam persoalan tersebut.

“Saya hanya klarifikasi bahwa PT Minyakku tidak menggugat PT Cikal. Kami dua perusahaan ini sama-sama terzalimi. Yang kami gugat itu titik lokasi produksinya,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas produksi dan distribusi tiga merek minyak goreng sawit di sebuah rumah produksi yang berada di kawasan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait