Penyidik Kejati Bengkulu Lirik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji

Penyidik Kejati Bengkulu Lirik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama haji-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan asrama haji tahap 1 kantor wilayah kementerian agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu masih terus melakukan pengambangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengungkapkan, pengembangan kasus ini dilakukan pihak penyidik, untuk mengungkap siapa saja aktor yang bermain dalam proyek pembangunan asrama haji tersebut.

Saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah S, seorang Direktur PT Bahana Krida Nusantara dan telah dititipkan di rutan di Polda Bengkulu.

PT Bahana Krida Nusantara sendiri berkantor di Jakarta. Meski berkantor di Jakarta, namun saat pengerjaan proyek pembangunan asrama haji saat itu dipegang oleh S selaku Direktur PT Bahana Krida Nusantara. 

BACA JUGA:Oknum Kontraktor di Bengkulu Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji

"Penahanan tersangka S ini sudah memenuhi alat bukti berdasarkan pemeriksaan saksi dan penyidikan yang selama ini sudah dilakukan pihak penyidik Kejati Bengkulu,” ujar Heri Jerman, Selasa (18/7/2023).

Lanjutnya, saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru.

“Sekarangkan baru satu orang tersangka. Nanti kita  akan cermat apakah masih ada orang yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas pembangunan asrama haji ini yang menimbulkan adanya dugaan korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga tengah gencar mengumpulkan alat bukti baru dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan asrama haji Provinsi Bengkulu.

Baru-baru ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen yang nantinya dapat dijadikan alat bukti.

BACA JUGA:Kasus Naik Dik, Kontraktor Titipkan Uang ke Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Haji

Tak hanya itu, penyidik juga menerima uang titipan dari tersangka S sebesar Rp 450 juta. Uang titipan ini diberikan tersangka ke penyidik untuk memulihkan kerugian negara yang timbul atas putusnya kontrak kerja pembangunan proyek asmara haji pada tahun 2020 lalu.

Meski demikian, kerugian negara sendiri hingga saat ini masih dalam perhitungan oleh pihak penyidik.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: