Oknum Kontraktor di Bengkulu Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji

Oknum Kontraktor di Bengkulu Ditahan Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asrama Haji

Tersangka S saat digelandang penyidik ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.

Tersangka berinisial S, dan memiliki jabatan sebagai seorang Direktur di PT Bahana Krida Nusantara

Penetapan tersangka inipun dibenarkan oleh Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, usai memeriksa tersangka S di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan hari ini juga kita tahan. Kasusnya dugaan korupsi asrama haji," ujar Danang, Senin (17/7/2023).

Danang juga enggan membeberkan secara detail terkait penyidikan yang saat ini tengah di usutnya. 

BACA JUGA:Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 5 Mahasiswa di Bengkulu Positif Ganja

Walaupun saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020. "Nanti ya," singkatnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka yakni Dino Sihombing mengatakan, kliennya ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan penahanan oleh pihak jaksa.

Namun sebagai kuasa hukum, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah kedepannya. Salah satunya dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka 

"Kalau dari kita sebagai kuasa hukum, akan kita coba untuk melakukan penangguhan penahanan ya. Saat ini baru akan kita ajukan ke pihak jaksa," pungkas Dino.

Sebelumnya, Direktur PT Bahana Krida Nusantara, Kamis sore (13/7/2023) telah menitipkan uang sebesar Rp 450 juta ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 5 Mahasiswa di Bengkulu Positif Ganja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: