HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Baru TBS Sawit, Ada Kenaikan di Periode Oktober 2025

Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Baru TBS Sawit, Ada Kenaikan di Periode Oktober 2025

Plt Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala saat diwawancarai -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun.

 Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS yang digelar di Kantor DTPHP Provinsi Bengkulu, Selasa (30/9/2025) kemarin.

Dasar penetapan harga ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2018, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor H.382/DTPHP Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan harga rata-rata CPO sebesar Rp14.854,44 per kg dan inti sawit (PK) Rp14.070,97 per kg, dengan indeks K periode 30 September 2025 sebesar 88,43% dan nilai tambah cangkang 3,56%.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hadirkan Pangan Murah, Beras Seharga Rp 20 ribu Bisa Dibeli di Rumah Ibadah

BACA JUGA:Festival Olaharaga Tradisional Berlangsung Sukses, Ini Para Pemenang Lomba

 

Harga TBS sawit ditetapkan berdasarkan umur tanaman. Beberapa di antaranya:

 Umur 3 tahun: Rp2.831,26/kg

 Umur 5 tahun: Rp3.041,26/kg

 Umur 10–20 tahun: Rp3.316,88/kg

Umur 25 tahun: Rp3.181,06/kg

Plt Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala, menyampaikan bahwa pada periode Oktober 2025 terjadi kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya.

"Pada periode kedua bulan September harga sawit Rp3.266,7. Untuk periode pertama Oktober ini naik menjadi Rp3.350,8, ada kenaikan sekitar Rp104. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya nilai tambah cangkang, indeks standar Palm Kernel dan rendemennya," jelas Rosmala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: