Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Cucunya di Dekat Nenek yang Sedang Panen Cabai
IST/BE Pelaku BA saat diperiksa oleh pihak Unit Reskrim Polsek Napal Putih.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Seorang kakek tega mencabuli cucunya sendiri, lantaran cucunya tersebut buang air kecil (kencing) di depan sang kakek bernisial BA (68) tersebut.
Saat ditemui BE, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno SH, Kamis (22/6) mengatakan, berdasarkan dari pengakuan pelaku BA, aksi bejatnya itu dilakukan bulan Mei 2023 lalu di ladang.
Saat itu sang cucu ikut BA dan istrinya ke ladang untuk memanen cabai. Ketika istri BA atau nenek korban sedang sibuk memanen cabai, sementara sang cucu bersama BA, lalu melihat sang cucu kencing dihadapannya, sehingga membangkitkan nafsu setan pelaku.
BACA JUGA:Polsek PUT Tembak Begal Sadis Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sudah Beraksi di 30 TKP
Pelaku pun langsung memangku sang cucu yang masih berusia 5 tahun. Lalu mencabuli korban sebanyak 5 kali sehingga sang cucu kesakitan.
IST/BE Pelaku BA saat diperiksa oleh pihak Unit Reskrim Polsek Napal Putih.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Dari pengakuan pelaku, bahwa dia tega melakukan aksi bejat terhadap cucunya tersebut, lantaran nafsu ketika cucunya kencing di depan pelaku," ujar Kapolsek Iptu Sugeng Prayitno.
Ditambahkannya, aksi yang dilakukan pelaku tersebut tidak ada mengimingi-imingi sesuatu terhadap korban, karena aksi tersebut sepontan. Hanya saja dalam melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku sempat mengancam korban agar sang cucu tidak berteriak.
"Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku spontan karena nafsu dan memang dalam melakukan aksinya pelaku sempat mengancam korban agar tidak berteriak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya tersebut pelaku BA dijerat pada pasal 76 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat ulahnya tersebut, BA terancam kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal yang diterapkan nantinya," tukasnya.
Untuk diketahui, bahwa dengan adanya kasus ini menambah lagi kasus pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Napal Putih.
Sebelumnya kasus sodomi yang memakan korban 35 anak juga terjadi di wlayah hukum Polsek Napal Putih yang menghebohkan dan mendapat tanggapan dari Menteri Sosial langsung.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: