Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Non Muslim, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
ustadz abdul somad--
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
(Lā yan-hākumullāhu 'anillażīna lam yuqātilụkum fid-dīni wa lam yukhrijụkum min diyārikum an tabarrụhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn)
Artinya:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," (QS Al-Mumtahanah : 8).
BACA JUGA:Bolehkan Berkurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Bolehkan Beli Hewan Kurban dengan Berhutang, Simak Penjelasan Buya Yahya
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum membagikan daging hewan kurban kepada masyarakat non muslim, semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: