Bolehkah Membagikan Daging Kurban kepada Non Muslim, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
ustadz abdul somad--
BENGKULUEKSPRESS.COM- Salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat hari raya Idul Adha adalah berkurban.
Berkurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mempunyai kemampun.
Berkurban adalah memotong hewan yang disyariat untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha. Setelah itu kemudian daging kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Jangan Takut Darah Tinggi Usai Konsumsi Daging Kurban, Berikut Tips dr Zaidul Akbar
BACA JUGA:Bolehkah Kurban Menggunakan Kambing Betina? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam pembagian hewan kurban tersebut, terkadang yang mendapatkannya juga adalah orang-orang yang berbeda keyakinan atau agama dengan orang yang berkurban.
Lalu bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada orang yang berbeda agama atau non muslim?
Dalam sebuah video ceramah Ustadz Abdul Somad yang beredar di beberapa platform media sosial menjelaskan tentang hukum memberikan daging kurban kepada non muslim.
"Dan kurban itu masuk kategori hadiah. Begitu kata Atiyah Sahor, Ulama Al-Azhar, Mesir, dalam fatawaa Al-Azhar (fatwa-fatwa al- Azhar) boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim," terang Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, daging hewan kurban yang boleh diberikan kepada non muslim bila kurban yang dilaksanakan adalah kurban sunnah. Namun bila kurbannya adalah kurban wajib maka daging kurbannya tidak boleh diberikan kepada non muslim
"Boleh memberikan kurban bagi Nonmuslim. Syaratnya kurbannya kurban sunah, karena kurban wajib nggak boleh," tegas Ustadz Abdu Somad.
BACA JUGA:Bagaimana Pahala Anak Kurban Atas Nama Orang Tua, Simak Penjelasan Buya Yahya
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Al Qur'an sendiri, tidak ada larangan memberikan daging kurban kepada orang yang berbeda agama atau non muslim. Hal tersebut dijelaskan Allah SWT dalam surah surah Al-Mumtahanah Ayat 8.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: