Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Saat ini umat Muslim sedang mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sehingga Idul Adha akan dirayakan pada Jumat, 6 Juni 2025. Pada hari Jumat tersebut juga ada salat Jumat khusus untuk laki-laki.
Banyak masyarakat Indonesia berniat melaksanakan salat Jumat setelah selesai berkurban. Bahkan ada yang memilih menyembelih hewan kurban di malam hari agar tidak terganggu saat penyembelihan di siang hari.
BACA JUGA:Bagaimana Urutan Hewan Kurban yang Paling Baik? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Namun, muncul pertanyaan: bolehkah menyembelih hewan kurban pada malam hari? Bagaimana hukum penyembelihan kurban di malam hari?
Beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum menyembelih kurban pada malam-malam 11 dan 12 Zulhijah atau pada malam-malam hari nahar (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Menurut mazhab Imam Hanbali dan Imam Syafi’i, berkurban di malam-malam pertengahan hari nahar dibolehkan, tetapi disertai makruh. Hal ini karena ada kemungkinan kesalahan dalam memilih hewan yang disembelih.
Dalam mazhab Imam Hanbali, pandangan ini dianggap paling shahih. Sedangkan dalam mazhab Imam Syafi’i, makruh menyembelih kurban di malam hari memiliki pengecualian jika ada kebutuhan, seperti kesibukan di siang hari yang membuat tidak sempat menyembelih, atau kemaslahatan, misalnya untuk memudahkan orang fakir yang menerima daging kurban atau agar pembagiannya lebih mudah.
Selain alasan kesalahan memilih hewan, kemakruhan ini juga karena kesulitan membagi daging jika penyembelihan dilakukan malam hari, dikhawatirkan daging menjadi rusak, serta adanya bahaya lain seperti hewan buas yang tertarik oleh bau darah.
BACA JUGA:Kenapa Hewan Kurban Diutamakan yang Jantan? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Bolehkah Menjual Daging Kurban untuk Membeli Kebutuhan Pokok? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Namun, sebagaimana dijelaskan, mazhab Syafi’i memberikan kelonggaran jika terdapat kebutuhan dan kemaslahatan.
Misalnya, saat pandemi, jika dianggap lebih aman dan tidak menimbulkan mudharat, penyembelihan kurban malam hari bisa dilakukan dengan syarat memperhatikan langkah-langkah yang maslahat, seperti menggunakan tempat dan petugas khusus yang ahli dan aman, demi mencapai kebaikan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: