Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

ilustrasi modifikasi motor--

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Untuk itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahaya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

BACA JUGA:Hukum Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Honda CT125, Motor Mudik Ariel Noah Seharga Rp 81.4 Juta, Ini Spesifikasinya

 

7. Tidak mengganti klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Disitat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: