Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

ilustrasi modifikasi motor--

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Jika ingin mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi bukan untuk digunakan di jalan umum.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Beredar Jadwal Juni 2023 Dibuka Pendaftaran

BACA JUGA:Daratan Mekkah Arab Saudi Menghijau Jadi Tanda Kiamat?

 

4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan resmi di sirkuit permanan atau non-permanen. Sebaiknya tidak digunakan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

 

5. Tidak mengganti knalpot

Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

 

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: