Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

Waduh, Modifikasi Motor Bisa Kena Denda Rp24 Juta! Cek Ini Batasan Modifikasi

ilustrasi modifikasi motor--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilik sepeda motor ingin tampilan motornya selalu keren. Tak jarang pula yang sampai melakukan modifikasi sepeda motor agar tampil berbeda dengan yang lain.

Tapi tahukah kamu jika ada batasan dalam melakukan modifikasi motor. Jika dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:BBM Motor CT125 Ariel Noah Tembus 60 Km per Liter, Netizen: Ayang hati-hati

BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Terbaru April 2023, Beli Token Rp 20 Ribu Dapat KWh Segini

1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

 

2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

 

3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: