Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Apel Perdana PNS Provinsi -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi Pegawas Negeri Sipil dari Jokowi, karena PNS tidak harus masuk kerja pada hari Sabtu. Ini menegaskan bahwa para pejabat tidak harus bekerja pada hari Sabtu sesuai perintah terbaru Jokowi. 

Jokowi menetapkan aturan yang harus dipatuhi PNS, salah satunya tidak bekerja di hari Sabtu.  Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi secara resmi telah menetapkan Perpres nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negeri atau PNS. 

Dengan adanya aturan terbaru ini akan menjadi acuan atau dasar bagi para PNS yang akan bekerja. Aturan ini sendiri telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:Jam Kerja Baru PNS: Masuk Pukul 7.30 dan Bisa Bekerja dari Mana Saja

BACA JUGA:Majikan Viral Beri THR Rp 100 Juta untuk 3 Pembantu, Diajak Liburan Naik Helikopter

Kemudian begitu aturan ini disahkan maka secara resmi telah berlaku dan mulai diterapkan.

Pasal 3 menyebut jika Hari Kerja PNS itu hanyalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Artinya, Hari Kerja PNS itu hanya Senin, Selasa, Rabu, Kamis serta Jumat jumat saja.

Namun hari kerja tersebut hanya berlaku untuk Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik saja.

Untuk jam kerjanya sendiri itu diatur pada Pasal 4 ayat 3 dan 4 Perpres Nomor 21 tahun 2023.

BACA JUGA:Aturan Baru BKN! Usia Pensiun PNS Dipotong dari 65 Tahun

BACA JUGA:Catat Ini! 4 Jenis Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan PPPK

Jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat itu berlaku di hari-hari biasa saja.

Untuk jam kerja di bulan Ramadhan itu dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: