Jam Kerja Baru PNS: Masuk Pukul 7.30 dan Bisa Bekerja dari Mana Saja

Jam Kerja Baru PNS: Masuk Pukul 7.30 dan Bisa Bekerja dari Mana Saja

Penandatangan Fakta Integritas PNS Pemprov-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap untuk melakukan penyesuaian tata cara kerja baru. Mengingat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada aturan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Terbitnya aturan ini jadi satu kepastian hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, dikutip Jumat (14/4/2023).

BACA JUGA:Raja Jalanan yang Canggih Parah, RX King Reborn 2023 Semakin Tangguh

BACA JUGA:Zakat Fitrah Lebih Baik Beras atau Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat," tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan selama ramadan.

Beleid yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Aturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6.

Mengacu isi pasal 4 ayat 5, jam istirahat ditentukan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit untuk hari lainnya. Sementara itu, jam istirahat selama ramadan menjadi 60 menit di hari Jumat, dan 30 menit di hari lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: