KABAR GEMBIRA! Menpan RB Usulkan Gaji PNS Naik

KABAR GEMBIRA! Menpan RB Usulkan Gaji PNS Naik

Apel Perdana PNS Provinsi -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan gaji PNS.

Menpan RB menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). 

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

Anas bercerita, pembahasan perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama menteri keuangan bukan hal yang ringan dilakukan. Ia mengaku sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Sri Mulyani.

BACA JUGA:Uang Makan PNS Ditambah Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Waspadai 3 Shio ini Kalau Berutang Tak Mau Bayar

"Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," tuturnya.

Sudah empat tahun berturut-turut para PNS tak menikmati kenaikan gaji. Terakhir gaji dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019.

Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

BACA JUGA:Doa-doa Hutang Cepat Lunas, Amalkan Setiap Hari

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 itu. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Salah satu instansi penerima tukin tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: