Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Apel Perdana PNS Provinsi -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

Untuk jam istirahatnya sendiri khusus untuk hari Jumat adalah selama 9O menit, sedangkan hari Senin-Kamis adalah selama 60 untuk hari biasa.

Sedangkan untuk bulan ramadhan, khusus hari Jumat adalah selama 60 menit, hari Senin-Kamis adalah selama 30.

Aturan baru tersebut berlaku baik untuk ASN pusat maupun ASN yang ada di daerah-daerah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: