Aturan Baru BKN! Usia Pensiun PNS Dipotong dari 65 Tahun

Aturan Baru BKN! Usia Pensiun PNS Dipotong dari 65 Tahun

Pelantikan PNS Provinsi Formasi 2018-(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru terkait batas usia pensiun PNS. Dalam aturan baru tersebut BKN memotong batas usia pensiun PNS awalnya dari umur 65 tahun

Dalam Surat Kepala BKN menjelaskan perubahan batas usia pensiun PNS yang awalnya dari umur 65 tahun, kini dipotong.

BKN potong batas usia pensiun PNS dari umur 65 tahun dan kini berubah dalam Surat Kepala Nomor K.26-30/V.105-3/.

Surat Kepala BKN yang potong batas usia pensiun PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017.

Perubahan ketentuan menjadi potong batas usia pensiun PNS melalui Surat Kepala BKN dilandaskan pada pasal 288, 290, 291, 292, 306 dan 363.

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang pasalnya mengatur batas usia pensiun PNS.

Dalam Pasal 306 menyebutkan bahwa, "Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN."

Oleh karena itu mengacu pada PP tersebut, maka BKN juga memiliki pertimbangan mengenai batas usia pensiun PNS.

Setelah terbit PP Nomor 11 Tahun 2017 dan menjawab berbagai pertanyaan terkait wewenang BKN terhadap pemberhentian PNS.

Maka BKN mengeluarkan Surat Kepala BKN dengan Nomor K.26-30/V.105-3/ dikeluarkan pada 15 September 2017.

BACA JUGA:Politeknik Kementan Buka Pendaftaran, Cek Syarat dan Jadwalnya

Adapun dalam surat Kepala BKN tersebut, batas usia pensiun PNS dipotong dari umur 65 tahun menjadi usia di bawah ini:

BACA JUGA:Segera Login Link Kartu Prakerja Bisa Dapatkan Rp 5 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: