Apakah Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik? Pemkot Bengkulu Tunggu Petunjuk Pusat
mobnas Pemkot Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu hingga saat ini masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Mengacu pada tahun sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, namun penggunaan mobil dinas untuk keperluan dalam kota masih diperbolehkan.
Asisten II Pemkot Bengkulu, Saipul Apandi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, jika nantinya diperbolehkan atau tidak, pihaknya akan langsung mensosialisasikan ke ASN Pemkot Bengkulu.
"Sejatinya kita mengikuti aturan dari pusat, namun belum ada petunjuk hingga saat ini. Jadi nanti akan kita sampaikan ke para ASN pemkot Bengkulu," jelasnya.
- BACA JUGA:Hadiri Raker IPSA Bengkulu, Kadis Kominfotik Sebut Pengembangan Kompetensi Public Speaking Diperlukan
- BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat, Polda Bengkulu Salurkan Bansos
Penggunaan kendaraan dinas telah diregulasi dalam Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Kendaraan dinas ditetapkan sebagai fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebab itu, kendaraan hanya dioperasikan untuk kepentingan dinas penunjang tugas pokok dan fungsi.
Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
Yaitu Senin hingga Kamis dari jam 07.30 sampai 16.00. ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: