Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun

Pelantikan 183 Kades gelombang kesatu tahun 2022 lalu di Kabupaten Bengkulu Utara.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

"Bahwa berkenaan dengan masa jabatan publik pada umumnya, UUD 1945 hanya menentukan secara ekplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945 melainkan diatur dalam UU," jelas Enny.

BACA JUGA:Biaya dan Syarat Terbaru Biaya Balik Nama Motor 2023

BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

 Dengan kondisi tersebut, Enny menyebut apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

 "Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah," jelas Enny.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: