Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun

Gugatan Masa Jabatan Kades Ditolak MK! Kades Tetap Bisa Menjabat 18 Tahun

Pelantikan 183 Kades gelombang kesatu tahun 2022 lalu di Kabupaten Bengkulu Utara.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para kades di Indonesia kini bisa bernafas lega dengan kepastian masa jabatannya. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait perubahan masa periodisasi jabatan kepala desa menjadi lima tahun dengan dua periode.

Hal itu diputuskan Hakim Konstitusi dalam sidang putusan perkara 15/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/3/2023). 

BACA JUGA:Tampang RX King 2023 Semakin Maskulin dan Sporty! Fiturnya Modern

BACA JUGA:BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem Siap Cair, Bisa Ambil Uang Rp 900.000 Sekaligus

Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar kepala desa (kades) yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Eliadi Hulu (pemohon I) dan 11 perseorangan warga negara lainnya. Namun, hanya Eliadi yang dianggap mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. 

Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan 

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan sehingga diberlakukan untuk masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota. 

BACA JUGA:Tampang RX King 2023 Semakin Maskulin dan Sporty! Fiturnya Modern

Karena itu, Eliadi meminta, MK memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan. 

Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai bahwa ketentuan norma pasal 39 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014, tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukkan dalam UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: