BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem Siap Cair, Bisa Ambil Uang Rp 900.000 Sekaligus

BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem Siap Cair, Bisa Ambil Uang Rp 900.000 Sekaligus

Perangkat Desa Sukarami, Kecamatan Kedurang Ilir saat menyalurkan BLT DD secara langsung ke rumah KPM, Jumat (3/3).-(foto: renald/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kini fokus menghapuskan kemiskinan ekstrem. Langkah ini mengacu amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Salah satu langkahnya, pemerintah menggelontorkan lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2023 yang diambil dari Dana Desa

BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan atau Rp 3.600.000 selama setahun. 

BACA JUGA:Begini Cara Cek Bansos BPNT 2023, Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.

BACA JUGA:21,6 Juta Penerima Bansos Ramadan, Ada Bantuan Beras, Telur dan Ayam, Cek Namamu di sini

Perlu diketahui bahwa, BLT Dana Desa ini mengalami sedikit perubahan. Walaupun pada tahun 2023 ini aturan terbaru mengenai kebijakan dari BLT dana desa diterapkan.

Peraturan tersebut telah mengubah nama program BLT Dana Desa menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem

Walaupun jumlah bantuan sama, tetap saja ada sedikit perbedaan dari pada teknisnya maupun persyaratan penerimanya.

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Mengutip Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.

Perubahan ini dilakukan oleh karena landasan dari penyaluran sudah berubah. 

Pada awalnya, didasari untuk penangan Covid-19, dan percepatan stabilitas ekonomi di masa pandemi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: