DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades

DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades

DPMD Mukomuko Desak Desa Segera Perbarui RPJMDes Jelang Perpanjangan Masa Jabatan Kades-(istimewa)-

BENGKULUEKSPEESS.COM - Dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mendesak seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera memperbarui dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

Perubahan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd, melalui Kabid Pemdes dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos, menjelaskan pentingnya pembaruan RPJMDes agar sesuai dengan masa jabatan Kades yang baru. 

"RPJMDes di setiap desa sebelumnya telah disesuaikan dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun. Dengan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun, dokumen RPJMDes harus segera diperbarui," kata Wagimin.

BACA JUGA:Pelayanan Perizinan Online di Mukomuko Terganggu Akibat Serangan Hacker

Pemerintah pusat telah menginstruksikan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun sesuai dengan undang-undang terbaru tentang Desa. 

Di Kabupaten Mukomuko, terdapat 148 desa yang akan menjalani perpanjangan masa jabatan ini. Dari jumlah tersebut, 37 desa akan habis masa jabatannya pada tahun 2024 berdasarkan undang-undang sebelumnya. 

"Sehingga, bagi 37 desa itu, RPJMDes juga sudah habis masa berlakunya dan harus diperbarui," tambah Wagimin.

Pembaruan RPJMDes menjadi sangat penting karena tanpa dokumen ini, desa tidak akan bisa menyusun RKP tahun 2025. 

Wagimin menekankan bahwa pihaknya bersama pendamping desa sedang fokus mendorong 37 desa ini untuk segera memperbarui RPJMDes mereka. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Salurkan Rp 318 Juta untuk 11 Partai Politik, Berikut Rinciannya

"Karena kalau tidak ada RPJMDes, mereka tidak bisa buat RKP tahun 2025," tegas Wagimin.

Selain itu, Wagimin menjelaskan bahwa penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa sama pentingnya dengan pemerintahan daerah. 

"Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun harus mengacu pada RPJMDes. Dari situ, turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes. Kami berharap penyusunan RPJMDes di desa-desa ini bisa dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: