HONDA BANNER
BPBDBANNER

Ombudsman Bengkulu Dalami Polemik SPMB SMA N 5, Akan Panggil Kepsek dan Panitia

Ombudsman Bengkulu Dalami Polemik SPMB SMA N 5, Akan Panggil Kepsek dan Panitia

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polemik Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu terus berlanjut. Setelah memanggil dan memeriksa pihak operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Senin (25/8/2025), Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu menegaskan masih membutuhkan keterangan tambahan untuk menyimpulkan apakah terdapat maladministrasi dalam kasus ini.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan akhir terkait permasalahan 42 siswa yang dikeluarkan lantaran tidak terdaftar di Dapodik serta adanya temuan selisih kelulusan 98 siswa jalur afirmasi yang tidak diumumkan pihak sekolah.

"Setelah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak operator Dapodik kemarin, kami belum bisa menyimpulkan hasil akhir. Karena itu, Ombudsman akan kembali memanggil Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB, dan Inspektorat Provinsi Bengkulu dalam beberapa hari ke depan," ujar Jaka, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA:Siswa SMA N 5 Kota Bengkulu yang Dikeluarkan Masih Bersekolah

BACA JUGA:Respon Gubernur Helmi Atas Kisruh SMA N 5 Kota Bengkulu: Punishment Menanti Pihak yang Lakukan Kelalaian

Ia menambahkan, saat ini tim pemeriksa Ombudsman masih melakukan analisis dokumen dan data yang diperoleh dari pihak operator. Data tersebut nantinya akan disandingkan serta disinkronkan dengan keterangan dari Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB, dan Inspektorat Provinsi Bengkulu, sebelum kesimpulan akhir pemeriksaan ditetapkan.

Sementara itu, Hartanto selaku kuasa hukum dari 11 siswa yang masuk dalam 42 siswa dikeluarkan, menyampaikan pihaknya kini mulai bergerak untuk mengusut kasus ini.

“Saat ini kami akan melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Dikbud Provinsi Bengkulu, KPAI Bengkulu, Ombudsman Bengkulu, hingga Polda Bengkulu, untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti," ucap Hartanto saat ditemui di Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu.

Ia juga memastikan bahwa ke-11 siswa yang didampingi ini masih bersekolah seperti biasa sambil menunggu proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Mereka tetap bersekolah. Selama belum ada surat pemberhentian dari sekolah secara resmi dan dasar hukumnya," pungkas Hartanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: