Terbukti Lakukan Maladministrasi, Kepsek dan Operator SPMB SMA N 5 Kota Bengkulu Akan Disanksi

PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah terbukti melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA N 5 Kota Bengkulu, Ombudsman Bengkulu turut memberikan tindakan korektif yang ditujukan ke pihak sekolah.
Tindakan korektif tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu beserta pihak terkait, Kamis (18/9/2025) di Hotel Mercure Bengkulu.
Dikatakan Kepala Ombudsman Bengkulu Mustari Tasti, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan prosedur sekaligus pengabaian kewajiban hukum.
Penyimpangan prosedur oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB, berupa tidak dialihkannya sisa kuota jalur afirmasi ke jalur domisili sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi.
BACA JUGA:Kisruh SPMB SMA N 5 Kota Bengkulu, Ombudsman Minta Gubernur Helmi Evaluasi Dinas Dikbud
Temuan lainnya, operator SPMB terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan janji kepada wali murid calon peserta didik.
Atas pelanggaran tersebut, Ombudsman merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu menjatuhkan sanksi disiplin.
"Sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Mustari.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni ketika dikonfirmasi telah menerima laporan hasil investigasi Ombudsman Bengkulu.
Ia mengatakan, tindakan korektif yang diberikan akan segera ditindaklanjuti. Termasuk memberikan sanksi disiplin terhadap penyelenggaraan SPMB SMA N 5 Kota Bengkulu
"Kami telah menerima apa yang menjadi temuan dalam proses SPMB SMA N 5 Kota Bengkulu yang mana terdapat mal administrasi atau unprosedural," ungkapnya.
Herwan juga menyebutkan, tidak hanya penyelenggara SPMB, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu juga akan turut dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu. Tindakan korektif ini pun akan di
"Semua akan kita evaluasi termasuk pihak-pihak terkait lainnya," pungkas Herwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: