Ternyata Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

Ternyata Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

Pelantikan 183 Kades gelombang kesatu tahun 2022 lalu di Kabupaten Bengkulu Utara.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Posisi dan jabatan kepala desa (Kades) kini banyak diminati. Ini terlihat dari setiap pemilihan Kades berlangsung sengit.

Berapa sebenarnya gaji dan pendapatan kades? Simak ulasannya berikut ini.

Besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:KPK Turun ke 3 Desa di Provinsi Bengkulu, Ada Apa?

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Tak Lagi Gunakan e-Warung, Bansos Dicairkan Lewat Himbara dan PT Pos, Begini Skema Terbarunya

Sementara itu, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah.

Dalam hal APBDesa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, sumber lain dapat dipenuhi dari APBDesa.

Gaji kepala desa maupun perangkat desa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, ini Jadwal Pencairan TPG dan Aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: