Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Anggota DPR RI ESD dan Anggota DPRD Diperiksa Kejati

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo saat diwawancarai terkait pemeriksaan anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024 senilai Rp130 miliar.
Terbaru, penyidik memeriksa salah satu Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu berinisial ESD dari Partai Biru. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sebelumnya telah menjerat tujuh pegawai Sekretariat DPRD Bengkulu sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan dilakukan secara maraton.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Tadi ada sekitar 6 sampai 7 anggota dewan yang diperiksa, termasuk satu anggota DPR RI. Namun semuanya masih berstatus saksi,” jelas Danang, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Panggil Tim Operator dan Kepsek SMA 5 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ngaku Jadi Polisi, Pria Asal Bengkulu Selatan Ditangkap Usai Jual Pacar Sendiri?
Menurut Danang, selain ESD, sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2024 juga turut dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dari internal Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yakni:
1. ER – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu
2. DA – Bendahara
3. RP – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
4. AY – Pembantu Bendahara
5. RP – Pembantu Bendahara
6. RM – PPTK perjalanan dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: