HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Tetapkan T. Nadzirin Tersangka Suap, Total 12 Orang Terlibat Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Tetapkan T. Nadzirin Tersangka Suap, Total 12 Orang Terlibat Korupsi Tambang

Tersangka ke-12 kasus dugaan korupsi eksplorasi tambang batubara saat digiring ke mobil tahanan-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penanganan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Ketiga tersangka tersebut adalah T. Nadzirin, Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu periode 2024–2025, serta bos tambang Bebby Hussy dan Sutarman. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang.

Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, S.H, M.H, membenarkan penetapan tersebut yang dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan modus operandi para tersangka. "Bebby Hussy bersama Sutarman melakukan penyuapan kepada T. Nadzirin dengan nilai mencapai Rp1 miliar, berupa uang tunai maupun pekerjaan," ungkap Danang.

Sebelumnya, Bebby Hussy dan Sutarman sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi tambang batu bara.(Anggi Pranata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: