HONDA BANNER
BPBDBANNER

Aset Sawit Anjlok, Kejati Bengkulu Ungkap Kejanggalan Kredit BUMN Rp119 Miliar

Aset Sawit Anjlok, Kejati Bengkulu Ungkap Kejanggalan Kredit BUMN Rp119 Miliar

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit salah satu bank di BUMN kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan adanya potensi tersangka baru. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp119 miliar.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut penyidik masih fokus memanggil para pejabat bank BUMN (sekarang BR) yang menjabat saat kredit dikucurkan. Danang juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak swasta lain dalam kasus ini.

"Pihak lain ada, mungkin nanti dari swastanya," ungkap Danang.

Danang menjelaskan, penyidik menemukan ketidakwajaran dalam proses lelang aset kebun sawit yang dijadikan agunan. Aset tersebut tidak laku meskipun sudah dilelang 11 kali. Nilainya pun merosot tajam, dari ratusan miliar menjadi hanya Rp24 miliar, padahal pinjaman mencapai Rp48 miliar.

BACA JUGA:Perkuat Identitas Sejarah, Pemkot Bengkulu Akan Ganti Nama Jalan Aru Jajar Jadi Jalan Merah Putih

BACA JUGA:Respon Gubernur Helmi Atas Kisruh SMA N 5 Kota Bengkulu: Punishment Menanti Pihak yang Lakukan Kelalaian

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka: Sartono, pensiunan bank BUMN (BR), dan Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada September 2016, saat PT DMP mengajukan kredit dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare. Dana yang seharusnya untuk perluasan kebun sawit diduga diselewengkan. Fakta ini semakin kuat setelah tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pengecekan langsung ke lahan sawit PT DMP. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: