5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Cara Mudah Mengaktifkan Nomor Kartu Telkomsel, Tri dan XL yang Mati dan Hangus

 

3. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada Kementerian Keuangan terbilang menjadi yang paling tinggi dibandingkan dengan pada intansi pemerintah lainnya, meskipun besaran tunjangannya masih di bawah Ditjen Pajak.

Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas jabatan terendah, yakni Rp 2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp 46,9 juta.

 

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Tukin diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

PNS DKI, seperti layaknya PNS pada daerah lainnya yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional, struktural, umum sampai dengan tunjangan kinerja. Akan tetapi yang membedakan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen PAD DKI Jakarta sendiri diketahui termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan pada daerah lainnya. Selain itu juga dipengaruhi faktor dari remunerasi melalui peraturan daerah yang biasanya diberikan guna peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik.

Posisi yang mendapatkan TTP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp 127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TTP terendah adalah calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp 3,5 juta.

 

BACA JUGA:Amalkan Zikir Ini untuk Mengatasi Gelisah dan Cemas Berlebihan, Kajian Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Kedinasan Mulai 1 April, Ada Ribuan Formasi

5. Direktorat Jenderal Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: