5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.Gaji untuk seluruh PNS yang ada di Indonesia sama dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019. 

Yang membedakan yaitu tunjangan kinerjanya, apalagi jika DJP bisa menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja yang akan diperoleh mencapai sebesar 80 persen sampai dengan 90 persen.

Besaran tunjangan DJP sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015.

Tunjangan terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp 5,3 juta untuk level jabatan pelaksana, sementara tertinggi sebesar Rp 117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: