5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Selain mendapat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) sebagai pendapatan bulanannya. Dengan pendapatan tetap bulanan gaji dan tunjangan wajar saja PNS masih menjadi idaman dan incaran pekerjaan masyarakat di Indonesia.

Besaran tukin juga berbeda-beda antara kementerian/lembaga satu dengan lainnya, termasuk dengan pemerintah daerah (pemda).

Tahukah kamu instansi mana saja yang memberikan tunjangan kinerja paling tinggi di Indonesia?

Simak ini daftar instansi dengan tukin tertinggi:

BACA JUGA:Duh! Gaji 3 Ribu Guru Honorer di Bengkulu Belum Dibayar Sejak Januari 2023

BACA JUGA:Menkeu: THR PNS 2023 Bisa Dibayar Setelah Lebaran Idul Fitri

 

1. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS pada Kementerian Hukum dan HAM  diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tunjangan terendah sebesar Rp 2,53 juta, sementara kelas tertinggi menerima tukin hingga Rp 33,24 juta.

 

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan salah satu Lembaga negara yang mempunyai besaran tunjangan yang dapat dibilang lumayan jika dibandingkan dengan yang lainnya, besaran tunjangan dan gajinya sendiri telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188 tahun 2014.

Tunjangan paling rendah yang akan diterima oleh PNS BPK yaitu sebesar RP 1,54 juta sedangkan untuk yang paling besara yaitu sebesar Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: