DPRD Provinsi Mediasi Konflik HGU PT Agricinal dengan Masyarakat, Ada 3 Poin Dibahas

DPRD Provinsi Mediasi Konflik HGU PT Agricinal dengan Masyarakat, Ada 3 Poin Dibahas

Hearing membahas konflik HGU PT Agricinal dengan masyarakat-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Menurut General Manager Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Agricinal, Robin Butarbutar mengatakan, perusahaan sudah sejak tahun 1990 membangun kebun plasma. Sehingga tidak benar jika perusahaan tidak pernah membangun kebun plasma.

"Kami sangat menyadari pentingnya menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, kami sudah untuk membangun kebun plasma seluas 16 ribu hektare," kata Robin, kemarin (2/2).

Robin menyatakan bahwa kebun yang dibangun oleh PT Agricinal melebihi aturan yang disyaratkan oleh pemerintah sebesar 20 persen dari luas lahan HGU milik PT Agricinal seluas 6.269 hektare. 

Itu menunjukkan bahwa perusahaan telah berkomitmen untuk patuh kepada aturan dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

"Ini menunjukkan komitmen kami dalam membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat," tambahnya.

Dengan adanya kebun plasma tersebut, PT Agricinal berharap dapat meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat. Selain itu, pembangunan kebun plasma itu juga merupakan upaya PT Agricinal dalam memajukan sektor kelapa sawit di Bengkulu sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kami berharap kebun plasma itu bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya.

Sebagai perusahaan agribisnis terkemuka, PT Agricinal terus berinovasi dan membangun infrastruktur untuk meningkatkan produksi kelapa sawit dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebun plasma ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen PT Agricinal dalam memajukan sektor kelapa sawit dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi pangan dan membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini merupakan tugas kami sebagai perusahaan agribisnis dan kami akan terus berupaya untuk memenuhi tugas tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler mengatakan, tindakan yang dilakukan PT Agricinal telah menyalahi aturan. Sebab pembangunan kebun plasma harusnya dilakukan di sekitar perusahaan perkebunan. Namun, oleh perusahaan kebun plasma itu dibangun di daerah lain.

"Ini yang kami rasa kurang tepat, karena secara morality itu tidak baik," ujar Dempo.

Dempo berharap, perusahaan bisa membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit. Sebab berdasarkan data, ada 5 desa penyangga yang berada disekitar PT Agricinal diantaranya Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Medan, Suka Negara dan Suka Merindu.

"Harusnya perusahaan membangun kebun plasma untuk warga di desa-desa tersebut dan bukan di desa lain ataupun daerah lain," tutupnya.(999)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: