HONDA BANNER
BPBDBANNER

Gubernur Bengkulu Tetapkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025

Gubernur Bengkulu Tetapkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2025

PJ Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah diberlakukan per hari ini, Kamis (14/8/2025) melalui keputusan Gubernur Bengkulu nomor I.393. Bapenda tahun 2025.

Keputusan itu berisikan tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, keringanan pajak kendaraan sudah dapat dinikmati masyarakat Bengkulu. Sebelumnya, masyarakat Bengkulu melalui berbagai saluran menyampaikan agar diberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama hingga pajak ahan bakar kendaraan bermotor.

"Hari ini sudah mulai diberlakukan," ujar Herwan.

BACA JUGA:Pimpin Apel Hari Pramuka ke-64, Gubernur Helmi Sampaikan Pesan Jaga Persatuan di Bumi Merah Putih

BACA JUGA:Kasus DBD di Bengkulu Meningkat, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu Tertinggi

Lanjutnya, keringanan pajak bermotor ini merupakan keinginan masyarakat dan sebagai respon dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam program bantu rakyat yang digaungkan. 

"Gubernur Bengkulu menginginkan keringanan pajak ini lebih cepat karena masyarakat sudah menunggu," imbuhnya.

Meski belum ditetapkan secara resmi oleh DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna, namun Herwan menegaskan bahwa hal ini tak menjadi persoalan. Menurutnya, lebih cepat keringanan pajak bermotor ini dibelakukan, maka semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaaatnya.

"Proses perubahan sudah selesai tinggal menunggu penetapan di DPRD Provinsi Bengkulu melalui sidang paripurna. Kita ingin membantu masyarakat kita supaya bisa membayar pajak kendaraan secepatnya. Sehingga dengan perubahan ini maka aspirasi masyarakat sudah terpenuhi dan harapkan ada peningkatan dari sumber-sumber pendapatan kita," pungkas Herwan. 

Adapun besaran keringanan dan/atau pengurangan pokok sebagaimana yang ditetapkan sebagai berikut:

a. Sebesar 16,67% (Enam belas koma enam tujuh persen)

untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan Pribadi

atau Lembaga Swasta.

b. Sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) untuk

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

c. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk Pajak Bahan

Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Non Subsidi.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: