DPRD Provinsi Mediasi Konflik HGU PT Agricinal dengan Masyarakat, Ada 3 Poin Dibahas

DPRD Provinsi Mediasi Konflik HGU PT Agricinal dengan Masyarakat, Ada 3 Poin Dibahas

Hearing membahas konflik HGU PT Agricinal dengan masyarakat-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan meninjau secara langsung lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agricinal. Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler SIP MAP mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan mediasi antara masyarakat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dengan PT Agricinal. 

Dalam mediasi tersebut, terdapat tiga poin dibahas. Pertama,   penjelasan lahan 77 hektare HGU yang diserahkan oleh PT Agricinal kepada masyarakat. Pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sudah menyatakan bahwa lahan tersebut benar-benar diserahkan kepada masyarakat untuk membangun fasilitas umum, pasar, jalan, dan pemukiman warga.

"Untuk poin pertama sudah clear dan tidak ada masalah," kata Dempo, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA:PT Agricinal Siap Akomodir Tuntutan Warga, Tapi Sayangkan Aksi Anarkis Saat Demo

BACA JUGA:PT Agricinal Bengkulu Utara Didemo 5 Desa Penyanggah

Kedua, terkait pembangunan kebun plasma. Secara aturan, PT Agricinal sudah memenuhi, tetapi secara kebijaksanaan dan moralitas, perusahaan belum memenuhi. Hal ini dikarenakan hampir semua kemitraan yang dibangun tidak berada di desa penyangga, melainkan di desa-desa yang jauh di kabupaten ini.

"Untuk kebun plasma banyak dibangun oleh PT Agricinal di luar wilayah desa penyangga dan jauh dari kabupaten ini," tuturnya.

Poin ketiga, terkait patok atau tanda batas HGU dan non-HGU. PT Agricinal sudah menunjukkan peta-peta lokasi patok batas, tetapi peta yang diterima dari BPN Provinsi Bengkulu berbeda dengan yang ditayangkan di website Kementerian ATR. Oleh karena itu, Dempo Exler mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi HGU dan tanah masyarakat untuk memastikan bahwa lahan HGU dan masyarakat jelas, sehingga tidak terjadi konflik horizontal antara kedua pihak.

"Kami berharap melalui mediasi ini, masalah antara masyarakat dan PT Agricinal bisa segera terselesaikan dan tidak ada masalah lagi dikemudian hari," ujar Dempo Exler.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Bukhari meminta PT Agricinal untuk segera melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat. Hingga saat ini, pelepasan HGU belum dilakukan oleh PT Agricinal meskipun data Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menyebutkan luas lahan HGU yang akan dilepaskan mencapai 1.953 hektare.

"Kami meminta agar PT Agricinal segera melepaskan HGU bagi masyarakat. Saat ini masyarakat tidak bisa memanfaatkan lahan mereka sendiri tanpa adanya pelepasan HGU," ujar Bukhari.

Desa penyangga menjadi salah satu daerah yang paling terkena dampak dari belum dilakukannya pelepasan HGU oleh PT Agricinal. Masyarakat yang memiliki kebun sawit harus berurusan dengan hukum setiap kali memetik buah sawit dari kebun miliknya sendiri. 

Tidak hanya itu, Bukhari juga mengatakan bahwa PT Agricinal belum pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang berada di desa penyangga. Ini merupakan kewajiban bagi perusahaan, termasuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: