Gubernur Helmi Sebut Perbaikan Infrastruktur Jalan Terus Berproses, Minta Semua Pihak Ikut Mengawasi

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan bahwa proses perbaikan infrastruktur jalan provinsi saat ini masih terus berlangsung. Proyek pembangunan ini menggunakan anggaran sekitar Rp600 miliar, yang juga mencakup alokasi dana untuk revitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu.
Gubernur menegaskan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk insan pers, agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Mohon kawan-kawan media ikut mengawasi, agar pembangunan ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menyimpang dari tujuan utama, yaitu kesejahteraan rakyat,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Terkait dengan anggaran perbaikan jalan, Helmi menjelaskan bahwa besaran anggaran berbeda-beda tergantung pada titik lokasi dan tingkat kerusakan jalan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Serahkan Ambulans Untuk PMI Bengkulu di Hari Donor Darah Sedunia
Oleh karena itu, jika masih ada jalan provinsi yang belum tersentuh perbaikan, ia meminta agar bupati dan DPRD kabupaten/kota segera melaporkannya kepada Pemprov Bengkulu.
"Sampaikan kepada kami jalan dan jembatan mana saja yang perlu menjadi prioritas di APBD tahun depan. Ini penting agar semua wilayah mendapatkan perhatian yang adil dan merata," tegas Helmi.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya klarifikasi status jalan yang akan diperbaiki, mengingat penanganan jalan provinsi, kabupaten/kota, dan nasional memiliki kewenangan dan anggaran yang berbeda.
Dengan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPRD, serta dukungan masyarakat dan media, Gubernur berharap pembangunan infrastruktur di Bengkulu bisa terus ditingkatkan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
"Masyarakat juga harus tahu status jalan itu, jangan sampai tidak tahu kewenangan yang harus memperbaiki jalan tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: