Kejari Bengkulu Tengah Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Puluhan Saksi Diperiksa
Ilustrasi korupsi dana desa-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
"Sementara tersangka kami titip ke Rutan Polres Benteng. Nanti akan dipindahkan ke Rutan Malabero," kata Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Revilo waktu itu.
Dijelaskan Marjek, tersangka akan menjadi tahanan Kejari Benteng selama kurun waktu 20 hari ke depan. Setelah berkas penuntutan selesai, berkas dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Secepatnya akan dilimpahkan ke PN Bengkulu untuk disidangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, sambung Marjek, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- BACA JUGA:Pejabat Kemen PAN dan RB ke Bengkulu Tengah, Ada Apa?
- BACA JUGA:Ada 215 ODGJ di Bengkulu Tengah, Ini Dia Penyebabnya
"Ancamannya paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun," tegas Marjek.
Di sisi lain, meski telah menyandang status tersangka dan ditahan, oknum Kades ini masih menjabat Kades definitif. Hanya saja, usulan pemberhentian sementara masih dalam proses.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menggelar musyawarah desa dan menyampaikan usulan ke Camat Pagar Jati.
Selanjutnya, usulan akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPMD Kabupaten Benteng, Asisten I, Sekda dan diteken Bupati Benteng.
"Usulan pemberhentian dari BPD sudah kami terima. Segera ditindaklanjuti," kata Camat Pagar Jati, Dewi Angraini SPd MSi.
- BACA JUGA:Bengkulu Tengah Central Penghasil Cobek Batu Asli
- BACA JUGA:Jadikan Lingkungan Hijau dan Bermanfaat, Rumah Dinas Bupati Bengkulu Tengah Ditanami Pohon Ini
Untuk diketahui, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng, nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan menembus angka Rp 494.890.534.
Tim penyidik dari Polres Benteng yang mengusut dugaan korupsi sebelumnya telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Mulai dari perangkat desa, kader desa, supliyer barang dan ahli.
Kapolres Benteng, AKBP Rido M Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Donal Sianturi SH MH mengatakan pengusutan kasus berawal dari laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Benteng pada tanggal 24 September 2022. Mengusut dugaan penyelewengan DD tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Dari hasil penyidikan, akhirnya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada beberapa kegiatan. Yaitu pembangunan jalan usaha tani (JUT) pada kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 338.098.800. Lalu, oknum Kades juga melakukan dugaan korupsi terhadap dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 109.163.510.
"Hasil interogasi, diketahui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Donal.
Lebih lanjut Donal menerangkan, dugaan korupsi dilakukan oleh oknum Kades seorang diri tanpa melibatkan para Kaur dan Kasi yang telah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan. Dengan alasan, perangkat desa belum pernah melaksanakan pengelolaan kegiatan dan pengalaman serta tidak memiliki keahlian dalam mengelola dan melaksanakan pembangunan yang bersumber dari DD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: