Kejari Bengkulu Tengah Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Puluhan Saksi Diperiksa

Kejari Bengkulu Tengah Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Puluhan Saksi Diperiksa

Ilustrasi korupsi dana desa-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dana desa (DD) pada salah satu desa di wilayah Kecamatan Pematang Tiga.

Kajari Benteng, Tri Widodo SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH mengungkapkan, pengusutan kasus saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, yaitu dugaan korupsi penggunaan DD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dalam proses penyidikan, sambung Marjek, pihaknya telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan. Dimulai dari perangkat desa, Pemerintah Kecamatan, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak ketiga hingga pendamping desa.

"Mantan kepala desa (Kades) juga sudah dimintai keterangan. Pada kasus ini, diduga mantan Kades melakukan penyimpangan DD dan melaporkan surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif," kata Marjek.

Marjek menjelaskan, dugaan penyelewengan dana dilakukan mantan Kades pada beberapa item kegiatan. Diantaranya, pembangunan jalan usaha tani (JUT), pembangunan gudang serta pemasangan tower penguat jaringan.

Demi mengusut perkara ini, Marjek menambahkan, Kejari juga sudah meminta bantuan tenaga ahli untuk menghitung nilai pekerjaan fisik sebelum akhirnya dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng.

"Hasil perhitungan tenaga ahli nanti akan dilaporkan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan kerugian negara (KN)," jelasnya.

Setelah hasil KN dikeluarkan, Marjek menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka atau pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan DD tersebut.

"Tower penguatan jaringan memang ada, namun tidak berfungsi. Diprediksi, KN pada perkara ini menembus angka Rp 250 juta. Kendati demikian, kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat," tegasnya.

Bukan Pertama Kali

Di sisi lain, dugaan korupsi dana desa (DD) di Kabupaten Bengkulu Tengah bukan pertana kali. Sebelumnya oknum Kepala Desa (Kades) Kertapati Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah berinisial BE (44) sudah ditetapkan tersangka bahkan berkasnya P21 atau lengkap, awal Januari 2023 lalu yang dilimpahkan penyidik Polres Benteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

BACA JUGA:BLT Dana Desa 2023 Rp 300 Ribu Cair Januari, Penerima Juga Bisa Dapat Bansos Lainnya

Dengan mengenakan celana jeans dan rompi pink, tersangka langsung digiring dari kantor Kejari Benteng. Tersangka dilakukan penahanan sementara di ruang tahanan (Rutan) Polres Benteng sebelum dipindahkan ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: