Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta di Bengkulu Tengah, Berpeluang Seret Tersangka Baru

Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta di Bengkulu Tengah, Berpeluang Seret Tersangka Baru

Marjek Revilo-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan bahwa masih ada peluang penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan Kades Kertapati, Kecamatan Pagar Jati, Benteng, BE (44).

"Tak menutup kemungkinan. Namun, kita tunggu perkembangan di persidangan," ungkap Kajari Benteng, Tri Widodo SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Revilo SH.

Dari hasil penyidikan, sambung Marjek, sementara diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya secara sendiri. Oknum Kades memiliki ide untuk melakukan penyimpangan DD. Bahkan, usai dana desa dicairkan di Bank Bengkulu, seluruh uang langsung dipegang oleh oknum Kades tersebut.

"Pada persidangan nanti akan kita lihat, siapa yang punya peranan aktif," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Muharman SH MH menyebut ada kejanggalan dalam perkara korupsi DD yang menyeret kliennya. 

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Begini Pengakuan Kades Ini Habiskan Uangnya

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Jadi Tersangka

Menurut dia, masih ada kemungkinan tersangka lain yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2019 tersebut.

"Kasus korupsi tak ada pemain tunggal. Ini aneh. Bendahara tak kena sama sekali. Nanti akan kita lihat di persidangan," tegasnya.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng, dari pagu DD tahun 2019 sebesar Rp 791.907.810, nilai kerugian negara yang ditimbulkan menembus angka Rp 494.890.534.

Ditanya tentang etikat baik untuk mengembalikan KN, Muharman menegaskan kecil kemungkinan itu terealisasi. Pasalnya, seluruh uang yang diduga hasil korupsi telah habis tanpa sisa.

"Semuanya habis untuk hura-hura. Seperti nyawer, musik, minum dan lain-lain. Semuanya habis untuk kebutuhan pribadi," tutupnya. 

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Terancam Dihukum 20 Tahun

BACA JUGA:Wow! Dana Desa di Bengkulu Utara 2023 Naik Rp 173,8 Miliar, Ini Detilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: